Ads

Selasa, 05 November 2019

Penyelesaian Hutang Pada Fintech Atau Pinjaman Online

Beberapa orang merasa dirugikan oleh penagihan pinjaman online ataupun fintech akhir-akhir ini. Bahkan ada yang sampai membuat paguyuban korban pinjaman online. Seperti apa gangguannya, rata-rata mengeluhkan bahwa semua daftar kontak yang ada di teleponnya dihubungi oleh debt collector. Bagaimana cara menyelesaikan permasalahan tersebut?


Kali ini saya akan mengambil beberapa sharing dari Bapak Rinanto Suryadhimirtha (lawyer, advokat, ex legal officer - anggota xbank Yogyakarta).
Penyelesaian hutang fintech atau pinjol (pinjaman online) :
  1. Suami/istri bertaubat kepada Alloh SWT dan berazzam meninggalkan riba, meluruskan niat berhijrah karena Alloh SWT semata.
  2. Mengajukan SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Membawa KTP, Kartu Keluarga dan fotokopinya. Tujuan dari SLIK ini adalah agar mengetahui apakah fintech atau pinjaman online yang berhubungan dengan kita, terdaftar di OJK atau tidak.
  3. Searching alamat email fintech/pinjaman online yang dimaksud.
  4. Kirim permohonan melalui email bahwa Anda beriktikad baik mengembalikan hutang pokok tanpa bunga dan tanpa denda. Surat permohonan asli dikirimkan juga ke OJK dan jangan lupa minta tanda terima.
  5. Ketika berhubungan dengan debt collector jangan menjanjikan sesuatu apabila belum ada dana. Sampaikan dengan terus terang bahwa saat ini belum ada dana, dan apabila sudah ada dana maka akan dilakukan pelunasan. 
  6. Apabila debt collector menyebarkan pesan penagihan kepada seluruh daftar kontak di telepon kita, tetaplah tenang dan jangan terpancing emosi. Tetap fokus pada inti pembicaraan bahwa apabila sudah ada dana akan mengupayakan pelunasan hutang pokok dimana pelunasan tanpa bunga dan denda.
  7. Sampaikan kepada debt collector apabila dana pelunasan hutang pokok sudah ada. Akan tetapi perlu diperhatikan bahwa sebelum diserahkan, telah ada kesepakatan secara tertulis atau lewat aplikasi chatt tentang nominal pelunasan. Jangan lupa untuk screenshot percakapan atas hasil kesepakatan tadi. 
  8. Mintakan surat keterangan lunas saat itu juga yang ditandatangani oleh pimpinan fintech atau pinjaman online terkait.
  9. Apabila debt collector menyebarkan penagihan ke seluruh data kontak Anda, silahkan laporkan ke OJK dan kepolisian, delik pidana UU ITE dan delik pidana pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
  10. Hutang piutang merupakan perkara perdata, bukan pidana, kecuali kasus memberikan cek/bilyet giro kosong, menggadaikan kendaraan dengan status leasing berjalan.
  11. Membayar ke fintech atau pinjaman online melalui teller Bank, jangan melalui ATM Bank agar ada bukti secara hukum. 
  12. Apabila masih ada kendala, silahkan langsung kontak Bapak Rinanto langsung.
  13. Agar tidak ketinggalan langkah-langkah menyelesaikan hutang Bank Riba atau pihak lainnya, silahkan subscribe blog ini ya. 

Terima kasih atas perhatiannya. Semoga hal ini membuat kita menjadi lebih dekat dengan Alloh SWT. 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar